Monday, February 13, 2006
Studi kritis tentang keuangan partai dalam UU No.31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
Duff coco
Pendahuluan
Partai politik dapat dikatakan merupakan representation of ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan dan hendak diperjuangkan. Ideologi, platform partai atau visi dan misi seperti inilah yang menjadi motivasi dan penggerak utama kegiatan partai politik. Partai politik juga merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang dicita-citakan tersebut.
Karena itu partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah. Berdasarkan prinsip bahwa keanggotaan partai politik terbuka bagi semua warga negara, sehingga para anggotanya berasal dari berbagai unsur bangsa, maka partai politik dapat pula menjadi sarana integrasi nasional.
Agar dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, partai politik mutlak membutuhkan dana. Kebutuhan dana untuk menghidupi partai dari tingkat pusat hingga anak cabang sangat besar. Apalagi menjelang even pemilu. Semua kebutuhan ini biasanya dipenuhi dari bantuan yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan dari badan maupun personal, bantuan dari negara dan hasil usaha partai.
Namun di Indonesia, sumber keuangan diperkenankan hanya dari iuran anggota, sumbangan badan/personal dan sumbangan negara. Partai politik di Indonesia dilarang untuk berbisnis atau memiliki badan usaha maupun menanamkan saham. Hal ini telah sejak lama berlaku di Indonesia . Di negara lain hal ini berlaku secara variatif. Di Malaysia misalnya, partai politik diberi sumbangan oleh pemerintah, dan boleh pula untuk berbisnis. Di jerman juga partai politik diberi dana oleh pemerintah.
Permasalahan
Dari uraian diatas dapat diungkapkan dua permasalahan inti, yakni tentang sumbangan dana oleh pemerintah kepada partai politik. Dan larangan partai politik untuk mendirikan badan usaha. Sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan; apakah pemerintah telah membagi sumbangan dana untuk partai politik dengan adil? Bagaimana dengan laporannya? Selanjutnya, masih relevankah larangan bagi partai politik untuk memiliki badan usaha atau memiliki saham pada badan usaha? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijelaskan dalam makalah ini.
Dasar Teori
Sigmund Neumann dalam artikelnya yang berjudul Toward A comparative Study of political Parties, mendefinisikan bahwa partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari agen-agen politik yang aktif dalam masyarakat, yang mempunyai perhatian untuk mengontrol kekuasaan pemerintah dan yang berkompetisi untuk mendapat dukungan sebanyak mungkin dari kelompok lain atau dari kelompok yang mempunyai pandangan yang berbeda. Maka partai politik merupakan penghubung yang mensinergikan seluruh kekuataan sosial maupun segenap ideologi dengan lembaga-lembaga pemerintah yang resmi mengaitkan dengan aksi politik secara lebih luas dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, partai politik mempunyai peran dan fungsi untuk menghubungkan pemerintah dengan rakyatnya (a bridge between people and government). Fungsi mediator ini memberikan keleluasaan bagi warga negara untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan pemerintah mau mendengarkannya. Sebab tanpa partai politik keinginan warga negara hanya berdiri sendiri dan tak diperhatikan pemerintah.
Di sisi lain, partai politik juga berfungsi sebagai kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan. Dengan kata lain, partai politik yang tidak berkuasa bertindak sebagai oposisi dalam rangka untuk membuat check and balances terhadap kekuataan pemerintah. Dalam negara demokrasi fungsi partai politik dalam posisi sebagai oposisi sangat diperlukan.
Partai politik sengaja didirikan untuk memperoleh kekuasaan serta memerintah atau mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Partai Politik adalah alat yang sah yang ditimbulkan dalam masyarakat modern untuk mengelompokkan berbagai kelompok dan kepentingan dalam masyarakat untuk diartikulasikan dalam kebijakan-kebijakan Negara. Partai politik merupakan alat bagi sekelompok orang yang tergabung secara terorganisir yang memiliki landasan idiologis dan cita-cita yang sama tentang sebuah masyarakat dan Negara yang dicita-citakan. Dengan demikian partai politik adalah sarana formal bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan pandangan politiknya tentang kehidupan masyarakat dan Negara yang dicita-citakan.
Pembentukan partai politik didasarkan atas kesamaan idiologi, visi serta misinya untuk membangunan dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan Negara. Karena itu dilihat dari visi, misi serta ideologi partai maka ada yang disebut partai konservatif dan ada partai liberal. Pada sisi lain ada partai yang berdasarkan agama dan ada yang berlandaskan sosialisme, kerakyatan dan lain-lain. Dalam kenyataannya tidak selalu hanya ada satu partai politik yang menganut idiologi dan dasar yang sama dalam suatu negara. Karena walaupun menganut dasar, prinsip dan visi serta misi yang sama bisa lahir beberapa partai politik. Karena itu pembentukan partai politik juga sangat dipengaruhi oleh pandangan dan kemauan yang lebih personal dari para tokoh atau pimpinan partai politik, hal ini biasanya terjadi perbedaan kecil pada gaya kepemimpinan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Partai politik memiliki fungsi yang bermacam-macam antara lain dikemukakan oleh Miriam Budiarjo bahwa partai berfungsi sebagai sarana: (1). komunikasi politik; (2). artikulasi dan agregasi kepentingan; (3). sosialisasi politik; (4). rekruitmen politik; (5). pembuatan kebijaksanaan; dan (6). partai sebagai sarana pengatur konflik.
Memperhatikan berbagai fungsi partai politik tersebut, kududukan dan peran partai politik adalah sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi, baik dalam penyusunan berbagai kebijakan yang demokratis maupun sebagai alat yang efektif untuk melakukan idealnya. Partai pemenang akan mengendalikan pengambilan keputusan kebijakan pemerintahan sesuai dengan program-program partainya. Partai yang kalah tidak harus kehilangan perannya dalam kehidupan politik modern, karena ternyata penentuan kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh rangkain proses demokratis dalam proses pengambilan keputusan. Tekanan-tekanan yang disampaikan oleh kelompok fungsional dan partai-partai kecil sangat besar pengaruhnya dalam penentuan kebijakan publik. Apalagi kalau tidak ada pemenang mutlak dalam proses pemilu sehingga pengambilan keputusan mengutamakan akomodasi daripada konfrontasi.
Pembiayaan Partai Politik dan Permasalahannya
Dalam UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, terdapat satu bab mengenai keuangan partai politik, yakni Bab IX yang terdiri dari Pasal 17 dan 18. Kedua pasal ini membahas masalah sumber-sumber keuangan partai, sumbangan terhadap partai, bentuk-bentuknya dan batasan besaran sumbangan.
Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan; Keuangan partai politik bersumber dari 3 hal yakni; iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan dari anggaran negara. Sementara sumbangan dari anggaran negara ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat, baik di DPR RI , DPRD I dan DPRD II. Anggaran negara yang dimaksud adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Bab X tentang Larangan, Pasal 19 ayat (4) disebutkan bahwa partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
Parpol diberi dana oleh negara, sebagai wujud mendukung demokrasi. Namun kebijakan seperti ini memunculkan banyak permasalahan-permasalah lapangan. Bantuan bagi parpol dalam pemilu mendatang dinilai berbagai kalangan sudah tidak tepat lagi. Dengan sumbangan dana oleh pemerintah, maka partai politik akan manja, tidak bisa mandiri.
Semestinya parpol berani mandiri sebagai bukti keberadaannya mendapat dukungan rakyat, bukan sebaliknya mengharapkan bantuan pemerintah. Mereka harus punya modal kalau mau membuat, mengelola dan memenangkan partai politik.
Partai politik yang bisa membiayai sendiri urusan partainya merupakan ukuran sejauh mana ia punya massa . Tak seperti sekarang, orang membuat parpol untuk bisa mendapat bantuan pemerintah. Harus diingat, partai itu besar bukan karena dana tetapi dukungan massa .
Alasan lain sebab timbulnya permasalahan dari diberikannya sumbangan dana kepada partai politik adalah lahirnya konflik partai karena rebutan uang dari pemerintah. Hal ini sangat mungkin terjadi seperti halnya yang menimpa PKB, di era kepemimpinan Megawati (2002-2005), bahkan sangat mungkin terjadi saat sekarang.
Pembagian sumbangan berdasarkan perolehan kursi yang didapatkan di DPR tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota sebenarnya lebih menguntungkan partai besar yang mapan. Partai besar malah mendapat bantuan besar, sehingga semakin kuat eksistensinya. Sementara partai gurem akan semakin susah untuk bergerak dan melakukan manuver-manuver politik ke rakyat yang biasanya memakan dana besar. Hal ini juga berarti akan susah membuat partai baru, karena tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga partai baru harus berjuang dengan uang sendiri, dan itu jumlahnya tidak sedikit.
Ketergantungan yang kuat terhadap pemerintah untuk membiayai partai akan berdampak pada dijadikannya sumbangan tersebut sebagai alat negara untuk membungkam partai-partai politik. Sehingga daya kritis partai terkurangi, bahkan terbeli.
Atas nama biaya-biaya yang dibutuhkan partai, maka sudah saatnya partai politik memperketat diberlakukannya iuran anggota tanpa membedakan profesi. Sebuah partai politik haruslah memiliki keanggotaan yang jelas tidak sekedar menghitung jumlah perolehan suara dalam pemilu.
Partai politik benar-benar dituntut untuk memenuhi sumber dana dari sumbangan para simpatisan. Praktik penguatan pendanaan lewat mesin-mesin kekuasaan praktis tidak mungkin dilakukan oleh sebuah parpol baru.
Pemberian sumbangan kepada partai politik dianggap juga merupakan pemborosan pemborosan yang membebani keuangan negara yang sudah morat-marit. Lebih baik apabila digunakan untuk pembangunan politik langsung kepada rakyat berupa civic education. Bagaimanapun partai politik akan tetap berhubungan dengan masyarakat, karena mereka punya kepentingan akan dukungan masyarakat dalam pemilu.
Selama ini, dalam pengelolaan keuangan partai politik tidak profesional. Padahal partai politik dituntut memiliki asas akuntabilitas publik minimal kepada anggotanya, apalagi dananya bersumber dari uang negara. Bila ini mulai dijalankan maka, kita bisa beroptimis bahwa lambat-laun korupsi di legislatif akan berkurang yang berarti korupsi di negeri inipun akan berkurang.
Boleh saja partai politik dibantu melalui anggaran pemerintah (APBN dan APBD), bahkan tetap perlu. Tapi harus lebih adil, bukan cuma berdasarkan perolehan kursi, tapi juga pertanggung-jawabannya terhadap penggunaan dana bantuan. Sehingga untuk memperoleh sumbangan pemerintah, partai politik harus menyerahkan laporan penggunaan bantuan yang diberikan pemerintah. Laporan itu harus telah diaudit resmi. Hal ini akan membuat partai politik terlatih untuk bertindak profesional dan akuntabel.
Pembagian bantuan berdasarkan cara proporsional mencerminkan kekurangadilan. Pembagian proporsional hanya menguntungkan partai pemenang pemilu. Karena pada faktanya, kebutuhan dana partai untuk menghidupi struktur partainya hingga ke desa, begitu pula kebutuhan akan kampanye saat pemilu relatif sama besar, baik partai besar maupun partai gurem. Sebaiknya sumbangan itu diberikan sama besarnya untuk tiap partai yang memenuhi ambang kepesertaan pemilu (electoral treshold).
Larangan partai politik untuk berbisnis menjadikan partai politik senantiasa miskin. Beban pendanaan partai sangat besar, mulai dari urusan administratif, hingga kampanye pemilu. Misalnya saja saat partai politik harus mengumpulkan tanda tangan dan seluruh fotokopi kartu anggota partai untuk kepentingan pendaftaran partai peserta pemilu. hal itu akan mencekik partai, terutama partai kecil karena biaya tinggi.
Untuk mengandalkan iuran anggota, itu lebih sulit lagi. Karena secara teknis susah mengumpulkan dana dari anggota, apalagi berkelanjutan, tiap bulan misalnya. Akhirnya, hidupnya partai politik bergantung pada anggota/pengurus partai yang juga sebagai menteri atau pengusaha. Menteri/pejabat dari partai ditekan untuk memberi setoran ke partai, sehingga membuka celah korupsi.
Partai bisa saja didukung orang yang sangat kaya yang bisa membiayai seluruh kegiatan partai, namun kondisi tersebut tidak akan sehat bagi kelangsungan hidup sebuah parpol. Pendanaan dari sumbangan orang yang berkepentingan atas sebuah parpol juga ditengarai tidak menyehatkan. Karena akibatnya partai politik hanya akan menjadi corong kepentingan pengusaha.
Lebih jauh lagi, hal itu dapat merusak sistem pengkaderan dan kepemimpinan kader partai. Karena pemilihan pemimpin partai, calon presiden atau calon anggota legislatif partai mengedepankan kekayaan. Maka bisa seseorang menjadi tokoh partai hanya karena ia memiliki banyak uang, bukan karena kompetensi politiknya. Jika ini terjadi, maka orang-orang “miskin” tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi elit partai politik, meskipun ia memiliki kemampuan. Hal ini seolah-olah melarang orang miskin untuk terlibat aktif dalam partai dan mengikuti jenjang politik dan kaderisasi yang ada di partai politik. Ketersediaan “gizi” kemudian menjadi faktor determinan.
Contoh lainnya adalah adanya keharusan calon menyetorkan sejumlah uang ke pengurus parpol jika ingin diajukan menjadi kepala daerah atau calon legislatif. Untuk menjamin masuk dalam “nomor jadi” maka harus setor dengan jumlah besar. Begitu pula menjelang pilkada, pasangan calon kepala daerah biasanya “menyewa’” partai politik. “Sewa perahu” ini dilakukan oleh pasangan yang belum mendapat dukungan partai politik, ataupun dukungannya masih kurang. Partai politik pun biasanya akan memilih-milah kepada calon mana “perahunya” akan disewakan. Dan besar “harga sewa” sangat menentukan diberikannya dukungan politik.
Oleh karenanya perlu dipertimbangkan kembali untuk merivisi UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik, terutama masalah larangan partai untuk memiliki badan usaha dan/atau memiliki saham pada badan usaha. Karena bila partai politik diperkenankan berbisnis. Maka partai politik bisa mandiri secara ekonomi. Dapat menghidupi dirinya sendiri. Tidak bergantung pada pemerintah ataupun pengusaha kaya. Selanjutnya manajemen keuangan partai akan baik, profesional dan akuntabel. Berikutnya pada kader partai akan benar-benar dilihat dari kemampuan dan prestasinya untuk dapat menduduki pos-pos strategis partai seperti ketua parta, caleg, calon kepala daerah dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpilkan bahwa UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik perlu direvisi, terutama permasalahan sumbangan partai politik dan larangan partai politik memiliki badan usaha dan/atau memiliki saham di badan usaha.
Sistem pembagian secara proporsional perlu direvisi, sebaiknya sumbangan itu diberikan sama besarnya untuk tiap partai yang memenuhi ambang kepesertaan pemilu (electoral treshold), dan diwajibkannya partai untuk memberikan laporan keuangan yang telah diaudit resmi dari sumbangan yang diberikan pemerintah.
Perlu kiranya diperkenankan bagi partai politik untuk berbisnis agar partai politik akan dapat mandiri dan profesional, serta benar-benar melakukan rekruitmen politik yang fair. Wallahu’alam.