script

Jumat, 08 April 2011

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.44/Menhut-II/2005




MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR  :  SK.44/Menhut-II/2005
TENTANG
PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 3.742.120 (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS DUA PULUH) HEKTAR
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah ditunjuk areal hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua perseratus) hektar;
b.
bahwa berdasarkan penunjukan tersebut butir a, maka sebagian kawasan hutan tersebut telah dilakukan penataan batas di lapangan;
c.
bahwa  berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003-2018, telah dialokasikan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara;
 

 

d.
bahwa Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004 mengajukan kepada Menteri Kehutanan Penetapan Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara;
 

 

e.
bahwa sehubungan hal tersebut, untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan pada Tata Ruang Wilayah Provinsi, maka dipandang perlu untuk menunjuk kembali kawasan hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
11.
Keputusan Presiden R.I Nomor 32 Tahun 1990;
12.
Keputusan Presiden R.I Nomor 187/M Tahun 2004;
 

 

13.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001.
Memperhatikan
:
1.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 - 2018.
2.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara skala 1 : 250.000 (lampiran PERDA Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003).
3.
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 522/779 tanggal 11 Pebruari 2004 perihal Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
 

PERTAMA
:
Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
KEDUA
:
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud amar PERTAMA dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a. Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ±
477.070
Hektar
b. Hutan Lindung : ±
1.297.330
Hektar
c. Hutan Produksi Terbatas : ±
879.270
Hektar
d. Hutan Produksi Tetap : ±
1.035.690
Hektar
e. Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ±
52.760
Hektar
Jumlah 
: ±
3.742.120
Hektar
KETIGA
:
Lokasi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA adalah sebagaimana tergambar pada peta lampiran yang berjudul Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara skala 1 : 250.000 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan keputusan ini.
KEEMPAT
:
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka :
a.
Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang letaknya berada didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar PERTAMA masih tetap berlaku.
b.
Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan yang secara teknis karena luasannya tidak dapat dipetakan dalam lampiran Keputusan ini dinyatakan masih tetap berlaku.
c.
Kawasan hutan yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 berubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan, akan dilakukan penetapan perubahan peruntukan dengan keputusan tersendiri.
KELIMA
:
Memerintahkan Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk menyelesaikan proses pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA.
KEENAM
:
Memerintahkan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk mengatur kembali perijinan yang berkaitan dengan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar KEDUA.
KETUJUH
:
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua perseratus) hektar, dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEDELAPAN
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A    
Pada tanggal :  16 Pebruari 2005
MENTERI KEHUTANAN,   
ttd.             
H.M.S. KABAN, SE., M.Si.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Pertanian.
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Menteri Perhubungan.
6. Menteri Pekerjaan Umum.
7. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional.
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
10. Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
11. Pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan.
12. Gubernur Sumatera Utara.
13. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
14. Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
15. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan di Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar